KamusLengkap.com

Harta yang terdaftar

/harta yang terdaftar/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPerbankan
Ringkasan Makna

Harta yang telah diregistrasi dan diakui oleh pihak berwenang, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta yang terdaftar adalah harta kekayaan yang telah diregistrasi dan diakui oleh pihak berwenang, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Harta ini biasanya berupa aset yang dapat diukur, seperti uang, saham, atau properti. Pendaftaran harta ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keabsahan harta tersebut, serta untuk memudahkan proses transaksi dan pengelolaan harta. Contoh harta yang terdaftar adalah rekening bank, saham yang terdaftar di bursa saham, atau properti yang terdaftar di kantor notaris.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia memiliki harta yang terdaftar di bank dan saham yang terdaftar di bursa saham.โ€
โ†’Dia memiliki harta yang terdaftar di bank dan saham yang terdaftar di bursa saham.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta yang terdaftar telah ada sejak lama dan digunakan dalam berbagai konteks, termasuk hukum perbankan dan keuangan. Pendaftaran harta ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keabsahan harta tersebut, serta untuk memudahkan proses transaksi dan pengelolaan harta.

Cari Kata atau Istilah Lainnya