harta yang tidak diperselisihkan
/har-ta yaล ti-dak di-per-se-li-sih-kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiWarisan
Ringkasan Makna
Aset atau kekayaan yang kepemilikannya jelas, diakui oleh semua pihak, dan tidak menjadi objek sengketa hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah ini merujuk pada harta benda (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang status kepemilikannya tidak sedang dalam proses perdebatan, gugatan, atau klaim oleh pihak lain. Dalam konteks hukum waris atau sengketa bisnis, harta ini dianggap sebagai aset yang 'bersih' atau 'clear and clean', sehingga dapat segera dibagikan, dijual, atau dialihkan haknya tanpa menunggu putusan pengadilan atau penyelesaian sengketa.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โAhli waris sepakat untuk membagi harta yang tidak diperselisihkan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan sengketa tanah sengketa.โ
โThe heirs agreed to distribute the undisputed assets first before resolving the dispute over the contested land.
โDalam proses likuidasi perusahaan, harta yang tidak diperselisihkan akan dicairkan untuk membayar kewajiban kepada kreditur.โ
โIn the company liquidation process, undisputed assets will be liquidated to pay off obligations to creditors.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi hukum dan administrasi di Indonesia yang sering muncul dalam praktik hukum perdata, khususnya terkait pembagian warisan (hukum kewarisan) atau penyelesaian sengketa bisnis. Penggunaan frasa ini bertujuan untuk memisahkan aset yang aman untuk diproses dari aset yang masih terikat dalam proses litigasi.