KamusLengkap.com

harta yang tidak terdaftar

/harta yang tidak terdaftar/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPajak
Ringkasan Makna

Harta yang tidak terdaftar adalah harta kekayaan yang tidak dicatat atau tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, seperti pajak.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta yang tidak terdaftar adalah harta kekayaan yang tidak dicatat atau tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, seperti pajak. Hal ini dapat berupa harta yang dimiliki secara rahasia, tidak disebutkan dalam laporan keuangan, atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Harta yang tidak terdaftar dapat meliputi aset seperti uang, emas, saham, atau properti yang tidak dicatat dalam sistem perpajakan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia memiliki harta yang tidak terdaftar dan tidak mau melaporkannya.โ€
โ†’Dia memiliki harta yang tidak dicatat dan tidak mau melaporkannya kepada pajak.
โ€œPemerintah mengejar orang yang memiliki harta yang tidak terdaftar.โ€
โ†’Pemerintah mengejar orang yang memiliki harta yang tidak dicatat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta yang tidak terdaftar umumnya terkait dengan hukum perpajakan dan keuangan. Pada umumnya, harta yang tidak terdaftar dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat menyebabkan sanksi atau hukuman.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya