KamusLengkap.com

hibah

/hi.bah/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganAgamaNetral
Ringkasan Makna

Pemberian kepemilikan suatu barang atau harta secara sukarela kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam konteks hukum dan agama (terutama Islam), hibah adalah akad pengalihan kepemilikan harta secara sukarela dari seseorang kepada orang lain semasa hidup pemberi tanpa ada penggantian atau imbalan. Berbeda dengan warisan yang baru diberikan setelah pemberi wafat, hibah dilakukan dan diserahterimakan ketika pemberi masih hidup.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œAyah memberikan hibah sebidang tanah kepada anak sulungnya untuk modal usaha.โ€
โ†’Ayah memberikan hibah sebidang tanah kepada anak sulungnya untuk modal usaha.
โ€œYayasan tersebut menerima dana hibah dari pemerintah untuk pembangunan fasilitas pendidikan.โ€
โ†’Yayasan tersebut menerima dana hibah dari pemerintah untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab (ู‡ูุจูŽุฉ), istilah ini diserap ke dalam Bahasa Indonesia dan sangat erat kaitannya dengan hukum perdata serta hukum Islam mengenai perpindahan kepemilikan harta.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya