hibah
/hi.bah/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganAgamaNetral
Ringkasan Makna
Pemberian kepemilikan suatu barang atau harta secara sukarela kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum dan agama (terutama Islam), hibah adalah akad pengalihan kepemilikan harta secara sukarela dari seseorang kepada orang lain semasa hidup pemberi tanpa ada penggantian atau imbalan. Berbeda dengan warisan yang baru diberikan setelah pemberi wafat, hibah dilakukan dan diserahterimakan ketika pemberi masih hidup.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โAyah memberikan hibah sebidang tanah kepada anak sulungnya untuk modal usaha.โ
โAyah memberikan hibah sebidang tanah kepada anak sulungnya untuk modal usaha.
โYayasan tersebut menerima dana hibah dari pemerintah untuk pembangunan fasilitas pendidikan.โ
โYayasan tersebut menerima dana hibah dari pemerintah untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab (ููุจูุฉ), istilah ini diserap ke dalam Bahasa Indonesia dan sangat erat kaitannya dengan hukum perdata serta hukum Islam mengenai perpindahan kepemilikan harta.