hukum ekonomi
/ˈhʊ.kʊm ɛ.koˈno.mi/
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiBakuNominaIlmu Sosial
Ringkasan Makna
Hubungan kausalitas atau fungsional yang bersifat tetap dan empiris antara berbagai variabel ekonomi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Hukum ekonomi adalah suatu ketentuan atau generalisasi yang menyatakan hubungan sebab-akibat (kausalitas) atau hubungan fungsional antara dua variabel ekonomi atau lebih, yang berlaku di bawah asumsi tertentu (ceteris paribus). Hukum ini merangkum perilaku rasional dari para pelaku ekonomi seperti konsumen, produsen, dan pasar dalam mengalokasikan sumber daya yang langka. Contoh paling mendasar adalah hukum permintaan dan penawaran yang mengatur pergerakan harga di pasar.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Menurut hukum permintaan, jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan turun.”
→Menurut hukum permintaan, jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan turun.
“Penerapan hukum ekonomi sering kali diuji oleh dinamika perilaku konsumen di era digital.”
→Penerapan hukum ekonomi sering kali diuji oleh dinamika perilaku konsumen di era digital.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berakar dari perkembangan ilmu ekonomi klasik dan modern yang dipelopori oleh para ekonom dunia seperti Adam Smith. Istilah ini diadopsi ke dalam bahasa Indonesia sebagai padanan baku dari economic law untuk menjelaskan kausalitas dalam sistem perekonomian.