itikad jahat
/i.ti.kat หdสa.hat/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah ResmiSosiologi
Ringkasan Makna
Niat atau maksud tersembunyi yang tidak baik atau curang dalam melakukan suatu tindakan atau perjanjian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Itikad jahat (atau dikenal dalam hukum sebagai *bad faith* atau *dolus*) adalah suatu sikap batin atau kondisi mental seseorang saat melakukan perbuatan hukum, kontrak, atau interaksi sosial yang didasari oleh niat untuk menipu, merugikan pihak lain, atau menghindari kewajiban secara tidak jujur. Istilah ini merupakan antonim langsung dari itikad baik (*good faith*) yang merupakan asas fundamental dalam hukum perdata.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTindakan terdakwa terbukti dilakukan dengan itikad jahat untuk menggelapkan dana perusahaan.โ
โThe defendant's actions were proven to be done in bad faith to embezzle company funds.
โPerjanjian tersebut dibatalkan oleh pengadilan karena ditemukan adanya itikad jahat dari salah satu pihak.โ
โThe agreement was annulled by the court because bad faith was found on the part of one of the parties.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari terjemahan konsep hukum Anglo-Saxon 'bad faith' atau hukum perdata kontinental yang menyerap asas 'mala fides' (bahasa Latin), yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia khususnya hukum kontrak.