jaksa
/ˈdʒak.sa/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumpemerintahanprofesiNetral
Ringkasan Makna
Pegawai negeri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa merupakan bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan hari ini.”
→Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan hari ini.
“The prosecutor presented strong evidence against the suspect.”
→Jaksa menghadirkan bukti yang kuat terhadap tersangka.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'jaksa' diserap dari bahasa Sanskerta 'adhyakṣa' yang berarti pengawas atau pengamat, yang kemudian mengalami pergeseran makna dalam sejarah hukum di Nusantara menjadi pejabat penuntut hukum.