kasus yang belum diputuskan
/หka.sus jaล หbษ.lum di.pu.tus.kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumFormalIstilah Hukum
Ringkasan Makna
Perkara atau sengketa hukum yang sedang dalam proses pemeriksaan pengadilan dan belum mencapai putusan akhir.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah ini merujuk pada suatu perkara, gugatan, atau dakwaan yang telah diajukan ke lembaga peradilan (seperti pengadilan negeri, tinggi, atau mahkamah) namun proses persidangannya masih berjalan atau majelis hakim belum mengeluarkan vonis maupun ketetapan hukum yang final dan mengikat (inkracht). Dalam sistem hukum, kasus ini sering kali masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, pemeriksaan saksi, atau musyawarah majelis hakim.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHakim menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus yang belum diputuskan tersebut.โ
โHakim menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus yang belum diputuskan tersebut.
โPengacara itu meminta agar publik tidak berspekulasi terhadap kasus yang belum diputuskan di pengadilan.โ
โPengacara itu meminta agar publik tidak berspekulasi terhadap kasus yang belum diputuskan di pengadilan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa deskriptif dalam bidang hukum Indonesia yang mengadopsi konsep prosedural peradilan umum untuk menunjukkan status perkara yang masih dalam yurisdiksi pengadilan dan menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.