Kasus yang telah diputuskan
/kasus yang telah diputuskan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPengadilanKasus
Ringkasan Makna
Kasus yang telah diselesaikan oleh pengadilan dan telah ada keputusan hukum yang jelas.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kasus yang telah diputuskan adalah kasus yang telah diselesaikan oleh pengadilan dan telah ada keputusan hukum yang jelas. Ini berarti bahwa kasus tersebut telah diproses secara hukum, dan hakim telah membuat keputusan yang final dan tidak dapat diubah lagi. Kasus yang telah diputuskan biasanya tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan banding atau mengajukan keputusan lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan telah menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.”
→Kasus yang telah diselesaikan oleh pengadilan telah menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Kasus yang telah diputuskan tidak dapat diubah lagi.”
→Kasus yang telah diselesaikan tidak dapat diubah lagi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan di Indonesia. Kasus yang telah diputuskan adalah istilah yang umum digunakan dalam dunia hukum dan pengadilan.