kealpaan
/kษ.al.pa.an/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumBahasa IndonesiaKata BendaNetral
Ringkasan Makna
Kelalaian, kelengahan, atau kekuranghati-hatian yang tidak disengaja namun dapat menimbulkan akibat atau kerugian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kealpaan merujuk pada keadaan lalai, lengah, atau kurang memperhatikan kewajiban atau tanggung jawab yang seharusnya dilakukan. Dalam ranah hukum (khususnya hukum pidana), kealpaan (sering diidentikkan dengan istilah 'culpa') merupakan salah satu bentuk kesalahan di mana seseorang tidak melakukan tindakan pencegahan yang cukup atau kurang berhati-hati, sehingga mengakibatkan dampak buruk atau pelanggaran hukum, meskipun tanpa adanya niat jahat (kesengajaan).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKecelakaan lalu lintas itu terjadi akibat kealpaan pengemudi yang mengantuk.โ
โThe traffic accident occurred due to the negligence of the sleepy driver.
โHakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah atas kealpaan yang menyebabkan kebakaran gedung tersebut.โ
โThe judge ruled that the defendant was guilty of negligence that caused the building fire.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata dasar 'alpa' diserap dari bahasa Sanskerta 'alpa' yang berarti sedikit atau kecil. Dalam bahasa Indonesia, maknanya bergeser menjadi lengah atau lalai. Dalam sistem hukum Indonesia yang dipengaruhi oleh hukum Belanda (Wetboek van Strafrecht), kealpaan digunakan untuk menerjemahkan konsep hukum 'culpa' (negligence).