kebijakan tidak terkoordinasi
/kə.biˈja.kan ti.dak tər.ko.or.diˈna.si/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBakuFrasa NominaPemerintahanEkonomi
Ringkasan Makna
Serangkaian aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga atau instansi tanpa adanya sinkronisasi dan komunikasi yang efektif.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kebijakan tidak terkoordinasi merujuk pada kondisi di mana lembaga-lembaga pemerintah, kementerian, atau unit organisasi mengambil keputusan atau membuat aturan yang saling tumpang tindih, bertentangan, atau berjalan sendiri-sendiri tanpa perencanaan bersama yang terpadu. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat, ketidakefektifan birokrasi, serta menghambat pencapaian tujuan strategis secara nasional.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Kebijakan tidak terkoordinasi antara kementerian teknis dan pemerintah daerah sering kali menghambat arus investasi.”
→Uncoordinated policies between technical ministries and local governments often hinder the flow of investment.
“Dampak dari kebijakan tidak terkoordinasi ini adalah kebingungan di tingkat pelaku usaha.”
→The impact of this uncoordinated policy is confusion at the business practitioner level.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini lazim digunakan dalam diskursus tata kelola pemerintahan (good governance), ilmu politik, dan ekonomi makro di Indonesia untuk mengkritik atau menganalisis ego sektoral antar-lembaga negara.