kedaulatan negara
/kedaulatan neɡara/
🇮🇩Bahasa IndonesiaPolitikHukumInternasional
Ringkasan Makna
Kedaulatan negara adalah hak dan kekuasaan suatu negara untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, tanpa campur tangan dari pihak lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kedaulatan negara adalah konsep dasar dalam hukum internasional yang menekankan hak dan kekuasaan suatu negara untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, tanpa campur tangan dari pihak lain. Ini berarti bahwa negara memiliki otonomi untuk membuat keputusan, mengambil tindakan, dan mengelola urusannya sendiri, tanpa harus meminta izin atau persetujuan dari pihak lain. Kedaulatan negara juga mencakup hak untuk mengadakan hubungan diplomatik, mengatur keamanan nasional, dan mengelola sumber daya alam dan kekayaan negara sendiri.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan ekonominya sendiri.”
→Negara memiliki hak untuk mengatur kebijakan ekonominya sendiri.
“Kedaulatan negara harus dihormati oleh pihak lain untuk mencegah konflik dan perang.”
→Hak dan kekuasaan negara harus dihormati oleh pihak lain untuk mencegah konflik dan perang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep kedaulatan negara telah menjadi dasar hukum internasional sejak Perang Dunia II dan telah diakui oleh negara-negara di seluruh dunia. Konsep ini dipengaruhi oleh doktrin Wilson tentang hak-hak nasional dan kebebasan negara.