kekayaan gelap
/kəˈka.ja.an ˈɡə.lap/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKorupsiKeuanganFormal
Ringkasan Makna
Kekayaan atau aset seseorang yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum, seperti korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah 'kekayaan gelap' merujuk pada harta benda, aset, atau kepemilikan finansial yang nilainya tidak sesuai atau tidak seimbang dengan profil penghasilan resmi atau sumber pendapatan sah dari pemiliknya. Istilah ini sering digunakan dalam konteks penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mendeskripsikan kekayaan yang disembunyikan atau diperoleh dari hasil kejahatan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah sedang menggodok undang-undang perampasan aset untuk menindak para pelaku tindak pidana yang memiliki kekayaan gelap.”
→Pemerintah sedang menggodok undang-undang perampasan aset untuk menindak para pelaku tindak pidana yang memiliki kekayaan gelap.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan kekayaan gelap oleh pejabat tersebut.”
→Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan kekayaan gelap oleh pejabat tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terjemahan konseptual dari 'illicit enrichment' dalam hukum internasional dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC). Di Indonesia, istilah ini populer dalam diskursus hukum tata negara dan pemberantasan korupsi terkait urgensi pembuktian terbalik harta pejabat negara.