KamusLengkap.com

Kekayaan yang terdaftar

ke.kaya.an yang ter.da.tar
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumKeuanganNetral
Ringkasan Makna

Kekayaan yang telah terdaftar dan diakui oleh otoritas yang berwenang, seperti Bapepam atau OJK.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kekayaan yang terdaftar adalah kekayaan yang telah diidentifikasi dan diakui oleh otoritas keuangan, seperti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kekayaan ini biasanya berupa saham, obligasi, atau aset lainnya yang telah terdaftar di pasar modal atau di bawah pengawasan otoritas keuangan. Tujuan dari pendaftaran kekayaan ini adalah untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam transaksi keuangan, serta untuk melindungi hak-hak investor.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œSaham perusahaan A telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.โ€
โ†’Saham perusahaan A telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
โ€œKekayaan yang terdaftar di OJK harus dilaporkan secara berkala.โ€
โ†’Kekayaan yang terdaftar di OJK harus dilaporkan secara berkala.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'kekayaan yang terdaftar' biasanya digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, terutama dalam regulasi dan peraturan yang terkait dengan pasar modal dan otoritas keuangan.

Cari Kata atau Istilah Lainnya