Kekayaan yang terdaftar
ke.kaya.an yang ter.da.tar
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumKeuanganNetral
Ringkasan Makna
Kekayaan yang telah terdaftar dan diakui oleh otoritas yang berwenang, seperti Bapepam atau OJK.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kekayaan yang terdaftar adalah kekayaan yang telah diidentifikasi dan diakui oleh otoritas keuangan, seperti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kekayaan ini biasanya berupa saham, obligasi, atau aset lainnya yang telah terdaftar di pasar modal atau di bawah pengawasan otoritas keuangan. Tujuan dari pendaftaran kekayaan ini adalah untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam transaksi keuangan, serta untuk melindungi hak-hak investor.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaham perusahaan A telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.โ
โSaham perusahaan A telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
โKekayaan yang terdaftar di OJK harus dilaporkan secara berkala.โ
โKekayaan yang terdaftar di OJK harus dilaporkan secara berkala.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'kekayaan yang terdaftar' biasanya digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia, terutama dalam regulasi dan peraturan yang terkait dengan pasar modal dan otoritas keuangan.