kendaraan dinas
/kənˈdara.an ˈdɪ.nas/
🇮🇩Bahasa Indonesiahukumpemerintahantransportasi
Ringkasan Makna
Kendaraan bermotor yang disediakan oleh instansi pemerintah atau perusahaan untuk keperluan operasional kedinasan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kendaraan dinas adalah sarana transportasi berupa mobil, sepeda motor, atau jenis kendaraan lain yang dimiliki, disewa, atau disediakan oleh lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta. Kendaraan ini diperuntukkan bagi pejabat atau pegawai tertentu guna mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan dan umumnya dibatasi penggunaannya berdasarkan peraturan internal instansi yang bersangkutan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Gubernur itu menggunakan kendaraan dinas saat melakukan peninjauan proyek pembangunan.”
→Gubernur itu menggunakan kendaraan dinas saat melakukan peninjauan proyek pembangunan.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di luar hari kerja dilarang oleh peraturan kantor.”
→Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di luar hari kerja dilarang oleh peraturan kantor.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini sangat lekat dengan birokrasi pemerintahan di Indonesia, di mana kendaraan dinas sering kali menggunakan pelat nomor khusus (pelat merah) untuk membedakannya dengan kendaraan pribadi atau umum.