kepala daerah
/kษ.pa.la da.ษ.rah/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaPemerintahanPolitikHukumNetral
Ringkasan Makna
Pejabat pemerintah yang memimpin dan mengelola urusan pemerintahan di suatu wilayah administratif tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kepala daerah adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Di Indonesia, istilah ini merujuk pada Gubernur untuk tingkat provinsi, serta Bupati atau Walikota untuk tingkat kabupaten atau kota. Mereka dipilih melalui pemilihan umum (Pilkada) dan memiliki wewenang untuk mengatur urusan rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSetiap kepala daerah wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah di wilayahnya.โ
โEvery regional head is required to draft a medium-term development plan in their region.
โMasa jabatan kepala daerah di Indonesia adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.โ
โThe term of office for a regional head in Indonesia is five years and they can be re-elected for one subsequent term.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi resmi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, menggantikan istilah-istilah kolonial seperti 'Residen' atau 'Bupati' yang pada masa lalu memiliki fungsi administratif yang berbeda.