keputusan pemerintahan lokal
/kษ.pu.tu.san pษ.mษr.in.ta.han lo.kal/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaAdministrasi NegaraHukumPolitik
Ringkasan Makna
Kebijakan, ketetapan, atau produk hukum yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Keputusan pemerintahan lokal merujuk pada segala bentuk ketetapan, peraturan kepala daerah, atau kebijakan administratif yang dibuat oleh instansi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk mengatur penyelenggaraan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat di wilayah administratif yang bersangkutan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKeputusan pemerintahan lokal mengenai jam operasional pasar tradisional mulai berlaku pekan depan.โ
โKeputusan pemerintahan lokal mengenai jam operasional pasar tradisional mulai berlaku pekan depan.
โWarga setempat mengajukan keberatan atas keputusan pemerintahan lokal terkait alih fungsi lahan hijau.โ
โWarga setempat mengajukan keberatan atas keputusan pemerintahan lokal terkait alih fungsi lahan hijau.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berakar dari sistem administrasi publik dan hukum tata negara Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.