kerugian yang dapat dibayar kembali
/kษ.ru.ษกi.an jaล da.pat di.ba.yar kem.ba.li/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganBakuNomina
Ringkasan Makna
Kerugian finansial atau materiil yang secara hukum atau kontraktual berhak untuk diganti atau dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum dan keuangan yang merujuk pada jenis kerugian (damages atau compensable loss) yang dapat dituntut dan wajib dibayar ganti ruginya oleh pihak yang melakukan pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum. Kerugian ini harus dapat dibuktikan secara nyata, dapat dihitung secara finansial, dan merupakan akibat langsung dari tindakan pihak tergugat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โBiaya perbaikan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai kerugian yang dapat dibayar kembali oleh perusahaan asuransi.โ
โBiaya perbaikan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai kerugian yang dapat dibayar kembali oleh perusahaan asuransi.
โDalam gugatan perdata tersebut, penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dapat dibayar kembali secara material.โ
โDalam gugatan perdata tersebut, penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dapat dibayar kembali secara material.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terjemahan konseptual dari terminologi hukum perdata dan hukum kontrak (terutama dari tradisi hukum Anglo-Saxon 'compensable loss' atau 'recoverable damages') yang diadopsi dalam sistem hukum Indonesia untuk membedakan antara kerugian nyata yang dapat dituntut secara hukum dengan kerugian spekulatif atau immateriil yang sulit diukur.