KamusLengkap.com

kerugian yang dapat dibayar kembali

/kษ™.ru.ษกi.an jaล‹ da.pat di.ba.yar kem.ba.li/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganBakuNomina
Ringkasan Makna

Kerugian finansial atau materiil yang secara hukum atau kontraktual berhak untuk diganti atau dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Istilah hukum dan keuangan yang merujuk pada jenis kerugian (damages atau compensable loss) yang dapat dituntut dan wajib dibayar ganti ruginya oleh pihak yang melakukan pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum. Kerugian ini harus dapat dibuktikan secara nyata, dapat dihitung secara finansial, dan merupakan akibat langsung dari tindakan pihak tergugat.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œBiaya perbaikan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai kerugian yang dapat dibayar kembali oleh perusahaan asuransi.โ€
โ†’Biaya perbaikan mobil yang rusak akibat kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai kerugian yang dapat dibayar kembali oleh perusahaan asuransi.
โ€œDalam gugatan perdata tersebut, penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dapat dibayar kembali secara material.โ€
โ†’Dalam gugatan perdata tersebut, penggugat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dapat dibayar kembali secara material.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terjemahan konseptual dari terminologi hukum perdata dan hukum kontrak (terutama dari tradisi hukum Anglo-Saxon 'compensable loss' atau 'recoverable damages') yang diadopsi dalam sistem hukum Indonesia untuk membedakan antara kerugian nyata yang dapat dituntut secara hukum dengan kerugian spekulatif atau immateriil yang sulit diukur.

Cari Kata atau Istilah Lainnya