KamusLengkap.com

kesepakatan yang tidak berdasarkan hukum

/kə.sə.pa.ka.tan jaŋ ti.dak bər.da.sar.kan hu.kum/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPerdataIstilah Hukum
Ringkasan Makna

Perjanjian atau kesepakatan antarpihak yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam sistem hukum (khususnya hukum perdata di Indonesia), sebuah kesepakatan atau perjanjian agar dapat diakui dan dilindungi oleh hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Jika kesepakatan dibuat melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (tidak berdasarkan hukum atau tidak memenuhi syarat objektif), maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig) atau dapat dibatalkan (vernietigbaar), sehingga para pihak tidak dapat menuntut pemenuhannya melalui jalur pengadilan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Perjanjian peredaran barang ilegal tersebut dikategorikan sebagai kesepakatan yang tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat digugat di pengadilan.”
→Perjanjian peredaran barang ilegal tersebut dikategorikan sebagai kesepakatan yang tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat digugat di pengadilan.
“Hakim memutuskan bahwa kontrak kerja itu batal demi hukum karena merupakan kesepakatan yang tidak berdasarkan hukum yang berlaku.”
→Hakim memutuskan bahwa kontrak kerja itu batal demi hukum karena merupakan kesepakatan yang tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini berakar dari doktrin hukum perdata kontinental (Eropa) yang diadopsi dalam sistem hukum Indonesia melalui KUHPerdata, yang membedakan antara perbuatan hukum yang sah dan yang bertentangan dengan hukum.

Cari Kata atau Istilah Lainnya