ketidakberlakuan
/kə.ti.dak.bər.la.ku.an/
🇮🇩Bahasa IndonesianominahukumadministrasiNetral
Ringkasan Makna
Keadaan atau hal tidak berlakunya suatu aturan, hukum, perjanjian, atau dokumen resmi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'ketidakberlakuan' dibentuk dari awalan gabung ke-...-an pada frasa 'tidak berlaku'. Istilah ini merujuk pada kondisi resmi di mana suatu undang-undang, peraturan, kontrak, atau dokumen hukum kehilangan kekuatan hukumnya sehingga tidak dapat lagi diterapkan atau dipatuhi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Ketidakberlakuan perjanjian lama tersebut membuka jalan bagi negosiasi kontrak baru.”
→Ketidakberlakuan perjanjian lama tersebut membuka jalan bagi negosiasi kontrak baru.
“Mahkamah Konstitusi mengumumkan ketidakberlakuan pasal kontroversial itu.”
→Mahkamah Konstitusi mengumumkan ketidakberlakuan pasal kontroversial itu.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'laku' dengan imbuhan ke-an dan gabungan partikel 'tidak', yang diserap secara struktural dalam tata bahasa Indonesia baku untuk kebutuhan peristilahan hukum dan administratif.