kewarganegaraan tunggal
/kə.war.ga.ne.ga.ra.an tuŋ.ɡal/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikAdministrasi Negara
Ringkasan Makna
Prinsip hukum di mana seseorang hanya memiliki status sebagai warga negara dari satu negara saja dalam satu waktu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kewarganegaraan tunggal adalah asas hukum kewarganegaraan yang melarang seseorang untuk memegang kewarganegaraan dari dua negara atau lebih secara bersamaan (bipatride atau multipatride). Negara-negara yang menerapkan prinsip ini biasanya mewajibkan warga negaranya untuk memilih satu kewarganegaraan saja guna menghindari konflik loyalitas, kewajiban perpajakan ganda, atau masalah diplomatik antarnegara.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Undang-Undang Kewarganegaraan di negara tersebut menganut prinsip kewarganegaraan tunggal secara ketat.”
→Undang-Undang Kewarganegaraan di negara tersebut menganut prinsip kewarganegaraan tunggal secara ketat.
“Seseorang yang memilih kewarganegaraan asing harus melepaskan kewarganegaraan asalnya karena diberlakukannya asas kewarganegaraan tunggal.”
→Seseorang yang memilih kewarganegaraan asing harus melepaskan kewarganegaraan asalnya karena diberlakukannya asas kewarganegaraan tunggal.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum tata negara yang berkaitan erat dengan kedaulatan negara dan hubungan internasional, di mana setiap individu diikat oleh hak dan kewajiban eksklusif terhadap satu negara tertentu.