kodifikasi
/ko.di.fi.ka.si/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah FormalKata Benda
Ringkasan Makna
Kodifikasi adalah proses penyusunan dan pembukuan hukum atau aturan secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang resmi.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kodifikasi merujuk pada pengorganisasian, pengumpulan, dan pembukuan berbagai norma, hukum, atau aturan yang tersebar ke dalam satu dokumen baku yang terstruktur dan sistematis. Dalam bidang hukum, tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, kesatuan hukum, serta kemudahan dalam penafsiran dan penerapannya. Selain dalam hukum, istilah ini juga digunakan dalam linguistik untuk menggambarkan pembakuan tata bahasa atau ejaan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKodifikasi Hukum Perdata dilakukan untuk menyatukan berbagai aturan hukum yang berlaku di masyarakat.โ
โKodifikasi Hukum Perdata dilakukan untuk menyatukan berbagai aturan hukum yang berlaku di masyarakat.
โPemerintah sedang merencanakan kodifikasi terhadap aturan-aturan perpajakan yang tumpang tindih.โ
โPemerintah sedang merencanakan kodifikasi terhadap aturan-aturan perpajakan yang tumpang tindih.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'codificatie' atau bahasa Prancis 'codification', yang berakar dari kata Latin 'codex' (kitab/buku) dan 'facere' (membuat). Konsep kodifikasi sangat erat kaitannya dengan tradisi sistem hukum Civil Law (seperti di Belanda dan Indonesia) yang mengutamakan hukum tertulis.