KamusLengkap.com

kondisi yang tidak disepakati

/kon.di.si jaล‹ ti.dak di.sษ™.pak.a.ti/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumBisnisFormal
Ringkasan Makna

Suatu keadaan atau ketentuan yang belum mendapatkan persetujuan atau mufakat dari pihak-pihak yang terlibat.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Istilah ini merujuk pada situasi di mana terdapat poin-poin, aturan, atau keadaan tertentu dalam sebuah perjanjian, negosiasi, atau interaksi sosial yang belum diterima atau disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks hukum atau kontrak, ini sering kali menjadi hambatan dalam penyelesaian kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan atau kepentingan yang belum terjembatani.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œTerdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati dalam draf kontrak kerja tersebut.โ€
โ†’There are several conditions that were not agreed upon in the employment contract draft.
โ€œNegosiasi terhenti karena masih ada kondisi yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak.โ€
โ†’The negotiation stalled because there are still conditions that have not been agreed upon by both parties.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan frasa deskriptif dalam bahasa Indonesia yang lazim digunakan dalam komunikasi formal, hukum, dan diplomasi untuk menunjukkan adanya ketidaksepahaman (dispute) atau proses negosiasi yang masih berlangsung.

Cari Kata atau Istilah Lainnya