kondisi yang tidak disepakati
/kon.di.si jaล ti.dak di.sษ.pak.a.ti/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumBisnisFormal
Ringkasan Makna
Suatu keadaan atau ketentuan yang belum mendapatkan persetujuan atau mufakat dari pihak-pihak yang terlibat.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah ini merujuk pada situasi di mana terdapat poin-poin, aturan, atau keadaan tertentu dalam sebuah perjanjian, negosiasi, atau interaksi sosial yang belum diterima atau disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks hukum atau kontrak, ini sering kali menjadi hambatan dalam penyelesaian kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan atau kepentingan yang belum terjembatani.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTerdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati dalam draf kontrak kerja tersebut.โ
โThere are several conditions that were not agreed upon in the employment contract draft.
โNegosiasi terhenti karena masih ada kondisi yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak.โ
โThe negotiation stalled because there are still conditions that have not been agreed upon by both parties.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan frasa deskriptif dalam bahasa Indonesia yang lazim digunakan dalam komunikasi formal, hukum, dan diplomasi untuk menunjukkan adanya ketidaksepahaman (dispute) atau proses negosiasi yang masih berlangsung.