levering
/lฤ.vษ.rษชng/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumBisnisEkonomiArchaicNetral
Ringkasan Makna
Penyerahan hak milik atas suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara sah menurut hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Levering adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda yang merujuk pada proses penyerahan yuridis (juridische levering) atas suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, guna memindahkan hak milik kepada pihak lain. Dalam hukum perdata, levering merupakan salah satu syarat penuntutan peralihan hak di samping alas hak (titel) dan adanya kewenangan berbuat dari yang mengalihkan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โProses levering atas tanah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.โ
โProses penyerahan hak atas tanah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
โSetelah pembayaran dilunasi, tahap selanjutnya adalah levering barang kepada pembeli.โ
โSetelah pembayaran dilunasi, tahap selanjutnya adalah penyerahan barang kepada pembeli.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'levering' yang berarti pengiriman atau penyerahan, istilah ini banyak digunakan dalam sistem hukum perdata Indonesia (BW) yang merupakan warisan kolonial.