makar
/makar/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikBahasa Baku
Ringkasan Makna
Perbuatan atau usaha dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau melakukan pembunuhan terhadap kepala negara.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum pidana Indonesia (Pasal 104-107 KUHP), makar (Bahasa Belanda: aanslag) diartikan sebagai niat yang telah diwujudkan dengan adanya perbuatan persiapan untuk melakukan serangan terhadap keamanan negara, menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membunuh kepala negara. Secara umum, kata ini juga dapat bermaksud tipu muslihat, akal bulus, atau perbuatan jahat untuk menjatuhkan orang lain.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKelompok pemberontak itu didakwa melakukan makar terhadap pemerintah yang berdaulat.โ
โKelompok pemberontak itu didakwa melakukan makar terhadap pemerintah yang berdaulat.
โPolisi berhasil menggagalkan rencana makar yang disusun oleh kelompok radikal tersebut.โ
โPolisi berhasil menggagalkan rencana makar yang disusun oleh kelompok radikal tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'makar' diserap dari bahasa Arab ู ูููุฑ (makr) yang berarti tipu daya atau perbuatan licik. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, istilah ini diadopsi dari terjemahan hukum kolonial Belanda 'aanslag' yang semula berarti serangan, namun mengalami pergeseran makna khusus dalam hukum pidana politik.