makruh
/mak.ruh/
๐ธ๐ฆBahasa ArabHukum IslamFiqihEtikaNetral
Ringkasan Makna
Sesuatu yang dibenci atau tidak disukai dalam hukum Islam, namun tidak berdosa jika dilakukan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam terminologi hukum Islam (Fiqih), makruh merujuk pada perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika seseorang meninggalkan perbuatan makruh, ia akan mendapatkan pahala, namun jika ia melakukannya, ia tidak mendapatkan dosa. Makruh terbagi menjadi dua, yaitu makruh tanzih (lebih mendekati mubah/boleh) dan makruh tahrim (lebih mendekati haram).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โMakan bawang putih mentah sebelum ke masjid hukumnya makruh.โ
โEating raw garlic before going to the mosque is considered makruh.
โMenyia-nyiakan air saat berwudu termasuk perbuatan yang makruh.โ
โWasting water while performing wudu is considered a makruh act.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'karaha' yang berarti membenci. Istilah ini merupakan salah satu dari lima kategori hukum Islam (Al-Ahkam Al-Khamsah) yang digunakan untuk mengklasifikasikan tindakan manusia.