maladministrasi
/mal.ad.min.is.tra.si/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiPemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Perilaku atau praktik penyelenggaraan administrasi yang menyimpang dari hukum, tidak profesional, atau melanggar prosedur yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Maladministrasi adalah istilah yang merujuk pada segala bentuk penyimpangan, kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum dalam proses pelayanan publik atau pengelolaan administrasi pemerintahan. Ini mencakup tindakan penundaan berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, permintaan imbalan uang atau barang secara tidak sah, hingga ketidak kompetenan yang merugikan masyarakat atau pihak yang dilayani.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTindakan penundaan penerbitan izin usaha tersebut dikategorikan sebagai maladministrasi oleh Ombudsman.โ
โTindakan penundaan penerbitan izin usaha tersebut dikategorikan sebagai maladministrasi oleh Ombudsman.
โMasyarakat dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik kepada lembaga pengawas negara.โ
โMasyarakat dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik kepada lembaga pengawas negara.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata serapan dari bahasa Inggris 'maladministration', yang dibentuk dari awalan Latin 'mal-' (buruk) dan kata 'administration' (administrasi).