KamusLengkap.com

masa tenggang

/ma.sa tษ™ล‹.gaล‹/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganAdministrasiNetral
Ringkasan Makna

Jangka waktu tambahan yang diberikan setelah batas waktu berakhir sebelum suatu sanksi atau konsekuensi diberlakukan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Masa tenggang adalah periode waktu yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk memenuhi kewajiban (seperti pembayaran tagihan, pengurusan dokumen, atau pemenuhan syarat hukum) setelah batas waktu utama terlewati, tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif. Dalam konteks hukum, ini sering disebut sebagai 'grace period'.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œBank memberikan masa tenggang selama tujuh hari bagi nasabah untuk melunasi cicilan sebelum dikenakan denda keterlambatan.โ€
โ†’The bank provides a seven-day grace period for customers to pay off installments before late fees are applied.
โ€œPemerintah memperpanjang masa tenggang pengurusan izin usaha bagi para pelaku UMKM.โ€
โ†’The government extended the grace period for business permit processing for MSMEs.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan serapan konsep hukum dan ekonomi internasional 'grace period' ke dalam bahasa Indonesia, yang merujuk pada fleksibilitas administratif dalam pemenuhan kewajiban.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya