masa tenggang
/ma.sa tษล.gaล/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKeuanganAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Jangka waktu tambahan yang diberikan setelah batas waktu berakhir sebelum suatu sanksi atau konsekuensi diberlakukan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Masa tenggang adalah periode waktu yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk memenuhi kewajiban (seperti pembayaran tagihan, pengurusan dokumen, atau pemenuhan syarat hukum) setelah batas waktu utama terlewati, tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif. Dalam konteks hukum, ini sering disebut sebagai 'grace period'.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โBank memberikan masa tenggang selama tujuh hari bagi nasabah untuk melunasi cicilan sebelum dikenakan denda keterlambatan.โ
โThe bank provides a seven-day grace period for customers to pay off installments before late fees are applied.
โPemerintah memperpanjang masa tenggang pengurusan izin usaha bagi para pelaku UMKM.โ
โThe government extended the grace period for business permit processing for MSMEs.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan serapan konsep hukum dan ekonomi internasional 'grace period' ke dalam bahasa Indonesia, yang merujuk pada fleksibilitas administratif dalam pemenuhan kewajiban.