melakukan tindakan yuridis
/məˈlakukan ˈtindakan juˈridis/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumFormalBaku
Ringkasan Makna
Melakukan perbuatan atau kegiatan yang mempunyai akibat hukum dan diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Melakukan tindakan yuridis adalah frasa dalam bidang hukum yang merujuk pada segala perbuatan subjek hukum (baik orang perorangan maupun badan hukum) yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan, mengubah, atau menghapuskan hak dan kewajiban hukum. Tindakan ini sah secara hukum dan dapat melahirkan konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang melakukannya, seperti membuat perjanjian, menandatangani kontrak, atau melakukan transaksi jual beli.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan tersebut berhak melakukan tindakan yuridis setelah akta pendiriannya disahkan.”
→Perusahaan tersebut berhak melakukan tindakan hukum setelah akta pendiriannya disahkan.
“Setiap warga negara yang cakap hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yuridis demi melindungi kepentingannya.”
→Setiap warga negara yang cakap hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum demi melindungi kepentingannya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini merupakan istilah teknis hukum yang diserap dari bahasa Belanda (juridische handeling) melalui sistem hukum kolonial yang diwariskan ke Indonesia. Istilah ini lazim digunakan dalam ranah hukum perdata, hukum bisnis, dan administrasi negara.