menadah
/mษหna.dah/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaverbahukumumumNetral
Ringkasan Makna
Menampung sesuatu dengan tangan yang ditengadahkan atau menerima barang curian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'menadah' memiliki dua makna utama. Pertama, menahan atau menampung sesuatu (seperti air hujan, jatuhnya benda) menggunakan tangan yang ditengadahkan atau alat penadah. Kedua, dalam konteks hukum dan kriminalitas, menadah berarti membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan (barang curian).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โAnak itu menadah air hujan dengan kedua telapak tangannya.โ
โAnak itu menampung air hujan dengan kedua telapak tangannya.
โPolisi menangkap tersangka karena terbukti menadah barang-barang hasil curian.โ
โPolisi menangkap tersangka karena terbukti menerima dan menyimpan barang-barang hasil curian.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'tadah'. Dalam hukum pidana Indonesia (Pasal 480 KUHP), tindak pidana menadah dikenal dengan istilah 'tadah' atau 'leren' yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap harta benda.