mengajukan permohonan pengurangan utang
məŋ.a.dʒu.kan pər.mo.ho.nan pəŋ.u.ra.ŋan u.taŋ
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumBisnis
Ringkasan Makna
Tindakan formal yang dilakukan debitur kepada kreditur untuk meminta keringanan jumlah kewajiban pembayaran utang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Proses formal di mana pihak yang berutang (debitur) secara resmi meminta kepada pihak yang memberi pinjaman (kreditur) agar beban utangnya dikurangi, baik berupa pengurangan pokok utang, penghapusan bunga, atau perpanjangan tenor. Tindakan ini biasanya dilakukan ketika debitur mengalami kesulitan keuangan yang serius (insolvensi) dan bertujuan untuk menghindari gagal bayar atau kebangkrutan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Perusahaan tersebut sedang mengajukan permohonan pengurangan utang kepada pihak bank karena penurunan pendapatan yang drastis.”
→The company is filing a request for debt reduction to the bank due to a drastic decline in revenue.
“Debitur berhak mengajukan permohonan pengurangan utang melalui proses restrukturisasi kredit.”
→The debtor has the right to file a request for debt reduction through the credit restructuring process.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi standar dalam dunia perbankan dan hukum perdata di Indonesia. Konsep ini lazim digunakan dalam konteks restrukturisasi kredit (PKPU - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diatur dalam undang-undang kepailitan di Indonesia.