KamusLengkap.com

mengajukan permohonan peningkatan modal

/məŋ.a.dʒu.kan pər.mo.ho.nan pə.niŋ.ka.tan mo.dal/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBisnisKeuanganHukum KorporasiFormal
Ringkasan Makna

Proses formal mengajukan permintaan atau dokumen untuk menambah jumlah modal (baik modal dasar, ditempatkan, maupun disetor) suatu perusahaan atau entitas bisnis.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Frasa ini merujuk pada tindakan administratif, legal, dan finansial yang dilakukan oleh pengurus perusahaan (seperti direksi) atau pemilik usaha untuk menambah jumlah modal kerja atau modal sahamnya. Proses ini umumnya memerlukan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memerlukan penyesuaian anggaran dasar perusahaan yang harus didaftarkan atau disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang (seperti Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia). Peningkatan modal ini bisa bersumber dari pemegang saham lama (rights issue), investor baru, atau konversi utang menjadi saham.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Direksi memutuskan untuk mengajukan permohonan peningkatan modal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna mendanai akuisisi anak perusahaan baru.”
→The board of directors decided to submit a proposal for a capital increase in the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) to fund the acquisition of a new subsidiary.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham, perusahaan segera mengajukan permohonan peningkatan modal kepada Kementerian Hukum dan HAM.”
→After obtaining approval from the shareholders, the company immediately submitted an application for a capital increase to the Ministry of Law and Human Rights.

Asal-usul & Konteks Budaya

Dalam konteks hukum korporasi di Indonesia, peningkatan modal perseroan terbatas (PT) diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setiap perubahan modal, baik modal dasar maupun modal ditempatkan/disetor, wajib mendapatkan persetujuan RUPS, dibuatkan akta notaris, dan dilaporkan atau disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Cari Kata atau Istilah Lainnya