KamusLengkap.com

mengajukan permohonan perlindungan harta

/məŋ.a.ju.kan pər.mo.ho.nan pər.lin.du.ŋan har.ta/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumBakuFrasaKeuangan
Ringkasan Makna

Tindakan hukum formal untuk meminta perlindungan aset atau kekayaan dari sitaan, klaim pihak lain, atau risiko kebangkrutan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Frasa "mengajukan permohonan perlindungan harta" merujuk pada langkah hukum atau administratif yang dilakukan oleh seseorang atau badan usaha untuk melindungi aset dan kekayaan yang dimiliki dari ancaman eksekusi, penyitaan, klaim kreditur dalam proses kepailitan, atau sengketa hukum lainnya. Permohonan ini biasanya diajukan kepada lembaga berwenang seperti pengadilan niaga, pengadilan perdata, atau lembaga penegak hukum terkait, dengan menyertakan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Perusahaan tersebut memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan harta di pengadilan guna menghindari likuidasi paksa dari para kreditur.”
→Perusahaan tersebut memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan harta di pengadilan guna menghindari likuidasi paksa dari para kreditur.
“Sebelum sengketa warisan semakin runcing, ahli waris dianjurkan untuk mengajukan permohonan perlindungan harta kepada pihak berwenang.”
→Sebelum sengketa warisan semakin runcing, ahli waris dianjurkan untuk mengajukan permohonan perlindungan harta kepada pihak berwenang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini berakar dari terminologi hukum perdata dan hukum kepailitan di Indonesia, yang diadopsi dari praktik perlindungan aset (asset protection) dalam sistem hukum modern untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik aset yang menghadapi risiko finansial atau sengketa.

Cari Kata atau Istilah Lainnya