menggunakan kendaraan bermotor
/məŋ.ɡu.na.kan kən.da.ra.an bər.mo.tor/
🇮🇩Bahasa IndonesiaFrasaHukumTransportasiFormal
Ringkasan Makna
Tindakan mengoperasikan atau mengendarai alat transportasi yang digerakkan oleh mesin di jalan raya, seperti sepeda motor atau mobil.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa ini merujuk pada aktivitas mengemudikan, mengendarai, atau mengoperasikan alat transportasi yang memiliki mesin penggerak (seperti mobil, sepeda motor, bus, atau truk) di ruang lalu lintas jalan. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks hukum lalu lintas, regulasi keselamatan berkendara, serta persyaratan administratif seperti kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mematuhi rambu lalu lintas.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.”
→Every person who operates a motorized vehicle on the road is required to have a Driving License.
“Dilarang menggunakan kendaraan bermotor saat berada di bawah pengaruh alkohol.”
→It is forbidden to operate a motorized vehicle while under the influence of alcohol.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini merupakan istilah formal yang bersumber dari bahasa hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Indonesia, penggunaan kendaraan bermotor (terutama sepeda motor) sangat mendominasi mobilitas harian masyarakat, sehingga frasa ini sering muncul dalam kampanye keselamatan jalan raya oleh kepolisian.