menghuni sewaktu waktu
/məŋˈhuːni ˈsɛwɑktuˈwɑktu/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKata BakuNominaHukum
Ringkasan Makna
Menghuni tempat tinggal seseorang sewaktu waktu, biasanya untuk tujuan tertentu seperti menghadiri acara atau melakukan pekerjaan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'menghuni sewaktu waktu' digunakan dalam konteks hukum dan administrasi untuk menggambarkan situasi di mana seseorang menghuni tempat tinggal seseorang lainnya, tetapi hanya untuk waktu yang singkat dan tidak secara permanen. Ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti menghadiri acara, melakukan pekerjaan, atau melakukan kegiatan lainnya. Dalam konteks ini, 'menghuni' berarti menginap atau tinggal di tempat tersebut, sedangkan 'sewaktu waktu' menunjukkan bahwa hal ini hanya terjadi pada waktu tertentu dan tidak secara berkelanjutan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Dia menghuni rumah temannya sewaktu waktu untuk menghadiri pertemuan bisnis.”
→Dia menginap di rumah temannya sewaktu waktu untuk menghadiri pertemuan bisnis.
“Dia perlu menghuni apartemen tetangga sewaktu waktu untuk melakukan pekerjaan di kantor yang berlokasi di sana.”
→Dia perlu menginap di apartemen tetangga sewaktu waktu untuk melakukan pekerjaan di kantor yang berlokasi di sana.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'menghuni sewaktu waktu' digunakan dalam konteks hukum dan administrasi di Indonesia, dan umumnya digunakan dalam dokumen-dokumen resmi seperti kontrak sewa atau perjanjian kerja.