mengungkapkan informasi digital
/mษล.uล.kap.kan in.for.ma.si di.gi.tal/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaTeknologiHukumKeamanan InformasiFrasa Kerja
Ringkasan Makna
Tindakan membagikan, membocorkan, atau memperlihatkan data atau informasi yang disimpan dalam format elektronik kepada pihak lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa ini merujuk pada proses atau tindakan membuka akses, menyebarkan, atau memaparkan data elektronik (seperti dokumen, gambar, video, atau basis data) kepada publik atau pihak ketiga. Konteks penggunaan frasa ini bisa bersifat legal, seperti dalam keterbukaan informasi publik dan pembuktian hukum (forensik digital), maupun ilegal/tidak etis, seperti kebocoran data pribadi (data breach), doxxing, atau pelanggaran perjanjian kerahasiaan (NDA).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut dituduh mengungkapkan informasi digital pengguna tanpa izin tertulis.โ
โThe company was accused of disclosing users' digital information without written permission.
โDalam persidangan, ahli forensik berhasil mengungkapkan informasi digital yang sempat dihapus oleh pelaku.โ
โIn court, the forensic expert successfully uncovered digital information that had been deleted by the perpetrator.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini lazim digunakan dalam era digitalisasi modern. Di Indonesia, aktivitas yang berkaitan dengan mengungkapkan informasi digital diatur secara ketat oleh hukum positif, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), guna melindungi hak privasi warga negara dari penyalahgunaan data.