menindas hak masyarakat
/məˈnɪndas hak maˈsyara.kat/
🇮🇩Bahasa IndonesiaFrasaHukumPolitikSosial
Ringkasan Makna
Tindakan sewenang-wenang yang merampas, melanggar, atau mengabaikan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh warga masyarakat.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa "menindas hak masyarakat" merujuk pada perbuatan atau kebijakan—baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, korporasi, maupun penguasa/pemerintah—yang secara sistematis atau langsung menekan, merugikan, dan merampas kebebasan, keadilan, atau kesejahteraan yang dijamin bagi rakyat. Istilah ini sering digunakan dalam konteks sengketa agraria, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penindasan politik, atau ketidakadilan sosial di mana pihak yang lebih kuat atau berkuasa menindas kelompok masyarakat yang termarjinalisasi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Aliansi mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes kebijakan perusahaan yang menindas hak masyarakat adat setempat.”
→Aliansi mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes kebijakan perusahaan yang menindas hak masyarakat adat setempat.
“Pemerintah diingatkan agar tidak membuat regulasi yang justru menindas hak masyarakat kecil.”
→Pemerintah diingatkan agar tidak membuat regulasi yang justru menindas hak masyarakat kecil.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini terbentuk dari gabungan kata dasar 'tindas' (menindas) yang berarti menekan atau menindih dengan kekuasaan, dan 'hak masyarakat' yang merujuk pada kepentingan serta kebebasan warga negara atau kelompok sosial. Frasa ini sangat lazim ditemukan dalam diskursus aktivisme sosial, jurnalisme investigatif, serta kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.