menjaga kepentingan umum
/mənˈdʒa.ɡa kəm.pərˈtin.pan ˈu.mum/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBakuHukumSosialPemerintahan
Ringkasan Makna
Tindakan atau upaya untuk melindungi, memelihara, dan mengutamakan kesejahteraan, keselamatan, serta hak-hak masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa "menjaga kepentingan umum" merujuk pada prinsip dan tindakan nyata yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, keputusan, atau perbuatan tidak merugikan masyarakat luas, melainkan justru memberikan manfaat bagi banyak orang. Istilah ini sangat lekat dengan bidang hukum, pemerintahan, etika publik, dan kehidupan bermasyarakat, di mana seorang pejabat, aparatur negara, atau warga biasa diharapkan mampu menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah daerah menerbitkan peraturan baru demi menjaga kepentingan umum dan ketertiban kota.”
→Pemerintah daerah menerbitkan peraturan baru demi menjaga kepentingan umum dan ketertiban kota.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut serta menjaga kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas publik.”
→Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut serta menjaga kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas publik.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini merupakan konsep dasar dalam hukum tata negara dan sosiologi modern di Indonesia, yang berakar dari asas hukum keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Konsep ini mendasari berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi hak individu demi kebaikan masyarakat yang lebih besar.