pajak pengeluaran
/pa.dสak pษ.ลษ.lu.a.ran/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiPerpajakanIstilah Teknis
Ringkasan Makna
Pajak yang dikenakan atas konsumsi atau penggunaan barang dan jasa oleh individu atau entitas.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pajak pengeluaran (expenditure tax) adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah uang yang dibelanjakan oleh seseorang untuk konsumsi, bukan berdasarkan pendapatan yang diperoleh. Dalam sistem ini, tabungan atau investasi biasanya dikecualikan dari pengenaan pajak, sehingga pajak hanya dibebankan pada bagian pendapatan yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Konsep ini sering diusulkan sebagai alternatif dari pajak penghasilan untuk mendorong tingkat tabungan dan investasi dalam ekonomi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPajak pengeluaran sering dianggap lebih efisien dalam mendorong masyarakat untuk menabung daripada pajak penghasilan.โ
โExpenditure tax is often considered more efficient in encouraging people to save rather than income tax.
โPenerapan pajak pengeluaran memerlukan sistem administrasi yang mampu melacak arus kas konsumsi secara akurat.โ
โThe implementation of an expenditure tax requires an administrative system capable of accurately tracking consumption cash flows.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan konsep teoretis dalam ekonomi publik yang pertama kali dipopulerkan secara luas oleh ekonom Irving Fisher dalam bukunya 'Constructive Income Taxation' (1942) dan kemudian dikembangkan oleh Nicholas Kaldor. Di Indonesia, istilah ini digunakan dalam literatur akademik ekonomi dan kebijakan fiskal.