KamusLengkap.com

pajak pengeluaran

/pa.dส’ak pษ™.ล‹ษ™.lu.a.ran/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaEkonomiPerpajakanIstilah Teknis
Ringkasan Makna

Pajak yang dikenakan atas konsumsi atau penggunaan barang dan jasa oleh individu atau entitas.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pajak pengeluaran (expenditure tax) adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah uang yang dibelanjakan oleh seseorang untuk konsumsi, bukan berdasarkan pendapatan yang diperoleh. Dalam sistem ini, tabungan atau investasi biasanya dikecualikan dari pengenaan pajak, sehingga pajak hanya dibebankan pada bagian pendapatan yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Konsep ini sering diusulkan sebagai alternatif dari pajak penghasilan untuk mendorong tingkat tabungan dan investasi dalam ekonomi.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPajak pengeluaran sering dianggap lebih efisien dalam mendorong masyarakat untuk menabung daripada pajak penghasilan.โ€
โ†’Expenditure tax is often considered more efficient in encouraging people to save rather than income tax.
โ€œPenerapan pajak pengeluaran memerlukan sistem administrasi yang mampu melacak arus kas konsumsi secara akurat.โ€
โ†’The implementation of an expenditure tax requires an administrative system capable of accurately tracking consumption cash flows.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan konsep teoretis dalam ekonomi publik yang pertama kali dipopulerkan secara luas oleh ekonom Irving Fisher dalam bukunya 'Constructive Income Taxation' (1942) dan kemudian dikembangkan oleh Nicholas Kaldor. Di Indonesia, istilah ini digunakan dalam literatur akademik ekonomi dan kebijakan fiskal.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya