KamusLengkap.com

panitera

/pa.ni.tษ›.ra/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiPemerintahanNetral
Ringkasan Makna

Pegawai pengadilan yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, membuat berita acara persidangan, dan membantu hakim.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan administrasi perkara, mendampingi hakim di persidangan untuk mencatat jalannya sidang, membuat berita acara persidangan, serta membantu dalam putusan dan penetapan pengadilan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPanitera membacakan nomor perkara sebelum sidang dimulai.โ€
โ†’Panitera membacakan nomor perkara sebelum sidang dimulai.
โ€œHakim dan panitera menandatangani berita acara persidangan tersebut.โ€
โ†’Hakim dan panitera menandatangani berita acara persidangan tersebut.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata panitera diserap dari bahasa Sanskerta 'panitera' (penulis atau juru tulis), yang kemudian diadopsi ke dalam sistem peradilan modern di Indonesia untuk menyebut pejabat administratif pengadilan.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya