panitera
/pa.ni.tษ.ra/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiPemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Pegawai pengadilan yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, membuat berita acara persidangan, dan membantu hakim.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan administrasi perkara, mendampingi hakim di persidangan untuk mencatat jalannya sidang, membuat berita acara persidangan, serta membantu dalam putusan dan penetapan pengadilan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPanitera membacakan nomor perkara sebelum sidang dimulai.โ
โPanitera membacakan nomor perkara sebelum sidang dimulai.
โHakim dan panitera menandatangani berita acara persidangan tersebut.โ
โHakim dan panitera menandatangani berita acara persidangan tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata panitera diserap dari bahasa Sanskerta 'panitera' (penulis atau juru tulis), yang kemudian diadopsi ke dalam sistem peradilan modern di Indonesia untuk menyebut pejabat administratif pengadilan.