paspor ganda
/หpas.pษr หษกan.da/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKewarganegaraanPolitik
Ringkasan Makna
Kepemilikan dua dokumen paspor dari dua negara yang berbeda oleh seseorang secara bersamaan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Paspor ganda merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara memegang kewarganegaraan di dua negara berbeda dan berhak mendapatkan paspor sah dari masing-masing negara tersebut. Status ini biasanya berkaitan dengan dwikewarganegaraan, yang aturan dan legalitasnya sangat bergantung pada hukum nasional masing-masing negara (ada negara yang memperbolehkan, ada pula yang melarang tegas).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โAnak dari perkawinan campuran itu berhak memiliki paspor ganda hingga usia tertentu.โ
โAnak dari perkawinan campuran itu berhak memiliki paspor ganda hingga usia tertentu.
โSome countries strictly prohibit holding a dual passport to maintain undivided national loyalty.โ
โBeberapa negara secara ketat melarang kepemilikan paspor ganda untuk menjaga loyalitas nasional yang utuh.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini berkembang seiring dengan meningkatnya migrasi global, perkawinan internasional, serta kebijakan kewarganegaraan yang berbeda-beda di tiap negara (antara prinsip ius soli dan ius sanguinis).