pekerjaan permanen
/pe.ker.ja.an per.ma.nen/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaBirokrasiPengangkatanKerja SamaNetral
Ringkasan Makna
Pekerjaan yang dilakukan secara tetap dan tidak dapat diubah atau dihentikan dengan mudah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pekerjaan permanen adalah jenis pekerjaan yang dilakukan secara tetap dan tidak dapat diubah atau dihentikan dengan mudah. Biasanya, pekerjaan permanen memiliki kontrak kerja yang jangka panjang dan memberikan hak-hak yang lebih besar kepada pekerja, seperti hak cuti, hak pensiun, dan hak lainnya. Pekerjaan permanen seringkali terkait dengan pekerjaan di sektor publik, seperti pegawai negeri sipil, atau di sektor swasta yang memiliki kebijakan kerja yang stabil.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil selama 10 tahun dan memiliki pekerjaan permanen.โ
โDia telah bekerja sebagai pegawai negeri sipil selama 10 tahun dan memiliki pekerjaan yang tetap dan stabil.
โPerusahaan tersebut menawarkan pekerjaan permanen kepada karyawan yang telah bekerja selama 2 tahun.โ
โPerusahaan tersebut menawarkan pekerjaan yang tetap dan stabil kepada karyawan yang telah bekerja selama 2 tahun.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep pekerjaan permanen telah ada sejak lama dan terkait dengan sistem birokrasi di Indonesia. Pekerjaan permanen seringkali dianggap sebagai tujuan karir yang diinginkan oleh banyak orang, karena memberikan kepastian dan stabilitas dalam karir.