pekerjaan tidak sah
/pə.kər.dʒa.an ti.dak sah/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosiologiEkonomi
Ringkasan Makna
Segala bentuk aktivitas ekonomi atau pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah ini merujuk pada kegiatan mencari nafkah atau aktivitas ekonomi yang tidak memiliki izin resmi, melanggar undang-undang, atau tidak terdaftar dalam sistem administrasi negara. Konteksnya bisa mencakup pekerjaan ilegal (seperti perdagangan barang terlarang), pekerjaan yang tidak memenuhi standar ketenagakerjaan (seperti pekerja tanpa kontrak atau di bawah umur), hingga sektor informal yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin usaha yang sah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah melakukan penertiban terhadap para pelaku pekerjaan tidak sah di sepanjang trotoar kota.”
→The government conducted an enforcement operation against those engaged in unauthorized work along the city sidewalks.
“Banyak orang terjebak dalam pekerjaan tidak sah karena sulitnya mendapatkan lapangan kerja formal.”
→Many people are trapped in illegal or unauthorized work due to the difficulty of finding formal employment.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan frasa deskriptif dalam bahasa Indonesia yang digunakan dalam konteks hukum dan sosial untuk membedakan antara sektor ekonomi formal yang diakui negara dengan sektor yang berada di luar jangkauan hukum atau regulasi.