KamusLengkap.com

pelanggaran lalu lintas

/pə.laŋ.ɡa.ran la.lu lin.tas/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumTransportasiBakuNomina
Ringkasan Makna

Tindakan pengguna jalan yang melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku di jalan raya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pelanggaran lalu lintas merujuk pada segala bentuk perbuatan atau tindakan oleh pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Contoh umum meliputi menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm standar, memarkir kendaraan di sembarang tempat, atau melawan arus. Pelanggaran ini biasanya dikenai sanksi berupa tilang (bukti pelanggaran) oleh pihak kepolisian.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pengendara motor itu ditilang polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas berupa tidak memakai helm.”
→Pengendara motor itu ditilang polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas berupa tidak memakai helm.
“Operasi kepolisian digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kawasan perkotaan.”
→Operasi kepolisian digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kawasan perkotaan.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah hukum dan administratif di Indonesia yang merujuk pada ketidakpatuhan terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Kata atau Istilah Lainnya