pembayaran telat
/pembajran telat/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKeuanganPajakHukumNetral
Ringkasan Makna
Pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo atau batas waktu yang telah ditentukan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pembayaran telat adalah situasi di mana seseorang atau perusahaan tidak melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo atau telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini dapat terjadi pada berbagai jenis pembayaran, seperti pajak, utang, atau tagihan lainnya. Pembayaran telat dapat menyebabkan denda, bunga, atau bahkan tindakan hukum lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDia harus membayar pajaknya sebelum tanggal 31 Maret, tapi dia melakukan pembayaran telat.โ
โDia harus membayar pajaknya sebelum tanggal 31 Maret, tapi dia melakukan pembayaran setelah jatuh tempo.
โPerusahaan tersebut telah melakukan pembayaran telat untuk utangnya, sehingga mereka harus membayar denda tambahan.โ
โPerusahaan tersebut telah melakukan pembayaran setelah jatuh tempo untuk utangnya, sehingga mereka harus membayar denda tambahan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pembayaran telat adalah fenomena yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks keuangan dan hukum. Hal ini dapat menyebabkan konsekuensi yang serius, seperti denda, bunga, atau bahkan tindakan hukum lainnya.