pemberhentian sukarela teratur
/pəm.bər.hən.ti.an su.ka.rə.la tə.ra.tʊr/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBakuHukum KetenagakerjaanAdministrasi
Ringkasan Makna
Istilah administratif dalam ketenagakerjaan yang merujuk pada proses pengunduran diri pegawai atau pekerja yang dilakukan secara sukarela sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pemberhentian sukarela teratur adalah bentuk pemutusan hubungan kerja yang diinisiasi secara sadar oleh pekerja atau pegawai itu sendiri (pengunduran diri) dengan mematuhi segala tata cara, tenggat waktu, dan prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Istilah ini sering digunakan dalam konteks kepegawaian resmi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) atau karyawan korporasi, untuk membedakannya dari pemberhentian tidak dengan hormat atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pengajuan pemberhentian sukarela teratur bagi pegawai negeri sipil harus melalui tahap evaluasi administratif terlebih dahulu.”
→Pengajuan pengunduran diri secara teratur bagi pegawai negeri sipil harus melalui tahap evaluasi administratif terlebih dahulu.
“Karyawan tersebut memilih jalur pemberhentian sukarela teratur agar hak-hak normatifnya dapat diproses dengan baik.”
→Karyawan tersebut memilih jalur pengunduran diri sesuai prosedur agar hak-hak normatifnya dapat diproses dengan baik.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan bentukan frasa resmi dalam bidang administrasi kepegawaian dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia untuk mendefinisikan proses administratif pengunduran diri secara tertib hukum.