KamusLengkap.com

pemberhentian sukarela terencana

/pembɛr.hɛn.ti.an su.kɛ.rɛ.la tɛ.rɛn.cana/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPengunduran DiriKerja
Ringkasan Makna

Pemberhentian sukarela terencana adalah proses pengunduran diri dari pekerjaan yang dilakukan dengan sengaja dan terencana.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pemberhentian sukarela terencana adalah proses pengunduran diri dari pekerjaan yang dilakukan oleh seorang karyawan dengan sengaja dan terencana. Hal ini biasanya dilakukan setelah karyawan telah mempertimbangkan keputusannya dan telah mempersiapkan diri untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Pemberhentian sukarela terencana dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti keinginan untuk mencari pekerjaan lain, kebutuhan untuk fokus pada kegiatan lain, atau karena adanya perubahan dalam kehidupan pribadi.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Dia mengajukan permohonan pemberhentian sukarela terencana kepada manajemen perusahaan.”
→Dia mengajukan permohonan pengunduran diri yang terencana kepada manajemen perusahaan.
“Setelah mempertimbangkan keputusannya, dia memutuskan untuk mengajukan pemberhentian sukarela terencana.”
→Setelah mempertimbangkan keputusannya, dia memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri yang terencana.

Asal-usul & Konteks Budaya

Pemberhentian sukarela terencana adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum dan hubungan kerja di Indonesia. Istilah ini tidak terkait dengan karakter atau entitas budaya populer.

Cari Kata atau Istilah Lainnya