KamusLengkap.com

pemberi kerja

/pəm.bə.ri kər.dʒa/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiKetenagakerjaanNetral
Ringkasan Makna

Orang, pengusaha, atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah subjek hukum (baik individu, persekutuan, maupun badan hukum) yang menyediakan pekerjaan dan bertanggung jawab atas pembayaran upah serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada setiap pekerjanya.”
→The employer is obliged to provide social security to every one of their employees.
“Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja harus diselesaikan melalui mediasi.”
→Disputes between workers and employers must be resolved through mediation.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terminologi hukum formal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia untuk menggantikan istilah 'majikan' yang sering dianggap memiliki konotasi feodal atau hierarkis yang kaku.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya