pemberi kerja
/pəm.bə.ri kər.dʒa/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiKetenagakerjaanNetral
Ringkasan Makna
Orang, pengusaha, atau badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah subjek hukum (baik individu, persekutuan, maupun badan hukum) yang menyediakan pekerjaan dan bertanggung jawab atas pembayaran upah serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada setiap pekerjanya.”
→The employer is obliged to provide social security to every one of their employees.
“Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja harus diselesaikan melalui mediasi.”
→Disputes between workers and employers must be resolved through mediation.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi hukum formal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia untuk menggantikan istilah 'majikan' yang sering dianggap memiliki konotasi feodal atau hierarkis yang kaku.