pemberi sewa
/pem.bษ.ri sษ.wa/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumBisnisIstilah Formal
Ringkasan Makna
Pihak yang menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang, properti, atau aset kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran uang sewa.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam bidang hukum perdata dan ekonomi, pemberi sewa (lessor) adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki kekuasaan atau hak sah atas suatu barang (seperti rumah, tanah, kendaraan, atau peralatan) dan menyerahkan pemanfaatan barang tersebut kepada penyewa (lessee). Hubungan ini umumnya diatur dalam perjanjian sewa-menyewa yang mengikat secara hukum, mencakup ketentuan mengenai tarif sewa, jangka waktu, kewajiban perawatan, dan hak masing-masing pihak.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemberi sewa berkewajiban memastikan rumah yang disewakan dalam kondisi layak huni.โ
โPemberi sewa berkewajiban memastikan rumah yang disewakan dalam kondisi layak huni.
โSegala bentuk perombakan bangunan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi sewa.โ
โSegala bentuk perombakan bangunan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi sewa.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan istilah baku dalam hukum perdata Indonesia (sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1548 tentang Perjanjian Sewa-Menyewa) yang membedakan secara tegas hak dan kewajiban antara pemilik aset dan pengguna aset.