Pemberian kekuasaan
pem.beri.an ke.ku.as.a.an
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaPolitikHukumAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Pemberian kekuasaan adalah proses atau tindakan memberikan wewenang atau hak untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan tertentu kepada seseorang atau badan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pemberian kekuasaan adalah proses atau tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah, lembaga legislatif, atau lembaga eksekutif, untuk memberikan wewenang atau hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan tertentu. Pemberian kekuasaan ini dapat berupa pengangkatan seseorang sebagai pejabat, pengangkatan badan hukum sebagai lembaga pemerintah, atau pengangkatan seseorang sebagai wakil atau utusan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPresiden memberikan kekuasaan kepada Menteri Pertahanan untuk mengambil keputusan tentang keamanan nasional.โ
โPresiden memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk mengambil keputusan tentang keamanan nasional.
โPemerintah memberikan kekuasaan kepada lembaga legislatif untuk mengesahkan undang-undang.โ
โPemerintah memberikan wewenang kepada lembaga legislatif untuk mengesahkan undang-undang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pemberian kekuasaan adalah konsep yang umum digunakan dalam konteks politik dan hukum di Indonesia. Konsep ini dapat ditemukan dalam berbagai teks hukum, seperti Undang-Undang Dasar dan peraturan pemerintah.